
Menjadi asyik dengan sendirinya, membaca kembali tulisan-tulisan lama karya para sahabat yang tercecer di beberapa penerbitan lokal. Menguliti karya tulis mereka guna mendapatkan potret informasi kolo semono yang mungkin masih relevan hari ini merupakan hal yang tak boleh terlewatkan begitu saja. Salah satunya adalah Moh. Husen, sebagai seorang jurnalis ia cukup konsisten menulis segala sesuatu tentang pernik kebudayaan. Sebagai pengamat budaya, ia cukup jeli dan satir.
Esai Rendra dan Pelacuran Fatwa karya Moh. Husen mengangkat sosok penyair besar Indonesia dalam konteks kritik sosial dan kemanusiaan. Esai tersebut terbit di Lembaran Kebudayaan Edisi 18 Bulan Agustus Tahun 2011. Husen memulainya dengan pertanyaan bagaimana cara seseorang agar bisa menulis tentang sosok Willibrodus Surendra Broto atau biasa dikenal dengan sebutan W.S. Rendra, meskipun tidak pernah memiliki hubungan langsung dengannya. Keraguan seperti itu muncul di benak Husen bahwa sebelumnya, ia tidak pernah sekalipun berinteraksi langsung dengan Si Burung Merak tersebut. Husen menyadari bahwa tulisan tentang seorang tokoh sering kali tidak memerlukan kedekatan fisik melainkan pemahaman yang mendalam terhadap karya-karyanya. Husen mulai menulis tentang penyair besar itu.
Meski begitu, Husen hanya punya satu kenangan, ia mengingat satu-satunya kesempatan melihat W.S. Rendra secara langsung saat membaca puisi di Gedung BPPT Jakarta pada tahun 2007. Acara tersebut dihadiri oleh banyak Tokoh besar seperti Emha Ainun Nadjib, K.H. Abdurrahman Wahid, dan lainnya. Husen menekankan kehadirannya di tempat tersebut termotivasi lebih kepada keinginannya untuk berkunjung ke Jakarta bukan untuk tujuan khusus menghadiri pembacaan puisi W.S. Rendra.
Sebagian besar pengetahuan Husen tentang sosok W.S. Rendra didapatkan dari membaca buku dan menonton televisi yang menampilkan pembacaan puisi penyair W.S. Rendra yang terdokumentasi. Husen berkisah, bahwa sebelum menulis esai ini ia juga membaca tulisan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun berjudul In Memoriam Rendra : Tanahku, Hutanku, Kuburanku yang diterbitkan dan dimuat di Kompas setelah wafatnya W.S. Rendra pada bulan Agustus tahun 2009. Husen berusaha dan berupaya keras untuk tidak sekadar meniru atau mengulang apa yang telah ditulis oleh orang lain tentang W.S. Rendra, tetapi Husen mencoba membangun dan memberikan perspektifnya sendiri.
Salah satu hal penting yang diangkat oleh Husen adalah sikap kritis W.S. Rendra terhadap ketidakadilan sosial yang dialami oleh rakyat kecil. W.S. Rendra, yang akrab disapa Mas Willy menurut Husen, adalah suara bagi mereka yang terpinggirkan. W.S. Rendra mampu mendengungkan suara hati nurani dan kegelisahan rakyat kecil. Husen menekankan bahwa kritik W.S. Rendra terhadap segala macam persoalan sosial sangat relevan untuk terus diingat dan disuarakan kembali di masa-masa sekarang. Husen mengkritik betapa para pakar dan pejabat di negara ini sering kali memandang rendah rakyat kecil, menilai keberadaan mereka hanya berdasarkan stereotip negatif seperti pelacur, maling, pemabuk atau preman tanpa memahami musabab atau latar belakang sosial ekonominya sehingga mereka terjebak dalam situasi tersebut.
Apa yang dipikirkan oleh Husen bahwa bagaimana masyarakat pada umumnya cenderung lebih memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh orang-orang besar atau pejabat yang berada di puncak kekuasaan bahwa mereka pasti memiliki alasan atau didukung oleh pihak-pihak tertentu — kesalahan mereka dipandang sebagai sesuatu yang dapat dimaklumi, atau setidaknya tidak langsung mendapatkan vonis sosial yang keras. Sebaliknya, bagi rakyat kecil atau wong cilik sering kali langsung divonis bersalah tanpa proses tabayyun atau klarifikasi. Kritik ini mencerminkan pandangan W.S. Rendra yang selalu berpihak kepada mereka yang tertindas dan terpinggirkan.
Husen mengkritik bentuk ketidakadilan itu, yang diberlakukan kepada orang-orang kecil. Bagi W.S. Rendra, rakyat kecil sering kali menjadi korban dari sistem yang tidak adil, di mana mereka distempel oleh lingkungannya sebagai pelaku kejahatan — seperti maling, preman, atau pelacur — tanpa ada upaya untuk memahami atau sekedar memaklumi kondisi sosial ekonomi yang memaksa mereka harus berkutat dalam situasi tersebut. Husen, melalui esai tersebut mengajak kita semua untuk lebih peka dan adil dalam menilai tindakan orang-orang kecil serta meneladani keberpihakan W.S. Rendra terhadap mereka yang diabaikan, dipinggirkan dan distigma oleh masyarakat.
Permenungan yang dalam membuat Husen mempunyai kepekaan dan ia cukup jeli melihat fenomena di masyarakat yang sering kali merespons masalah hukum halal-haram dengan cara seolah-olah solusi dari permasalahan tersebut hanya membutuhkan pemahaman tentang hukum agama. Namun, Husen dengan tegas menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi rakyat kecil atau wong cilik jauh lebih kompleks dan tidak sederhana. Ketika seseorang terjebak dalam situasi dan kondisi yang memaksa mereka untuk melanggar hukum karena tekanan ekonomi dan demi menjaga keberlangsungan hidup, maka persoalannya tidak lagi hanya soal pengetahuan tentang halal dan haram tetapi tentang bagaimana mereka bisa bertahan hidup di tengah kesulitan.
Husen lugas mempertanyakan siapa yang sebenarnya harus peduli terhadap nasib rakyat kecil yang dengan sangat terpaksa melakukan tindakan terlarang karena keterbatasan ekonomi. Siapa yang bersedia menolong, mendampingi dan memberikan solusi ? Husen menyoroti ketidakpedulian mayoritas masyarakat terhadap rakyat kecil yang terjebak dalam situasi serba sulit saat ini, Husen mencatat bahwa tidak ada atau sedikit orang yang bersedia untuk ngemong mereka agar tidak jatuh ke dalam jurang kenistaan. Bahkan, Husen mengkritik adanya fenomena pelacuran fatwa di mana fatwa agama dapat dibeli oleh pihak tertentu untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya tidak bermoral. Menurut Husen, jika yang terjadi demikian maka jauh lebih buruk daripada pelacuran ekonomi yang dilakukan oleh rakyat kecil karena pelacuran fatwa melibatkan manipulasi moral dan agama untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Kondisi kesenjangan sosial dan ekonomi semakin lebar menjadi menjadi faktor pemicu terjadinya tindak kejahatan. Mereka yang berada di posisi lemah tak berdaya tidak memiliki akses untuk memanfaatkan sumber daya secara baik. Hal semacam ini dapat menciptakan lingkaran setan, kemiskinan dan kejahatan saling memperkuat satu sama lain. Nilai-nilai moralitas agama diperdagangkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Agama atau moralitas sering kali dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, baik dalam politik maupun dalam kehidupan sosial. Fatwa yang seharusnya menjadi panduan moral masih sering kali dibengkokkan. Penyimpangan nilai-nilai semakin rentan di era modern seperti saat ini ketika informasi dan opini bisa dengan mudah dimanipulasi.
Konsep pelacuran fatwa dengan dikembangkan oleh Husen dalam analogi yang tajam. Misalnya, Ia menggambarkan proses pendidikan yang sekadar formalitas tanpa substansi. Seorang mahasiswa bisa saja disarjanakan tanpa proses pembelajaran yang berarti, dilakukan hanya melalui ritual formal yang tidak substansial. Bahkan lebih menyedihkan dunia pendidikan saat ini, ijazah bisa diperjualbelikan tanpa menjalani proses Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti sebagaimana mestinya. Pendidikan diperdagangkan hanya untuk memperkuat status sosial, bukan untuk pengembangan moral dan intelektual. Lebih lanjut, Husen mengkritik bagaimana uang bisa menjadi alat untuk membeli legitimasi moral melalui fatwa yang disetujui dengan imbalan tertentu. Hal ini, menurutnya akan dapat merusak integritas agama dan masyarakat secara keseluruhan karena fatwa yang seharusnya menjadi panduan moral malah digunakan untuk menutupi kejahatan.
Selama kejahatan-kejahatan besar masih bertebaran, maka selama itu pula kejahatan-kejahatan kecil akan terus lahir dan jika kejahtan kecil yang diberantas maka dari kejahatan besar akan lahir kembali kejahatan-kejahatan kecil, adalah rumusan yang dibuat oleh Husen untuk mempertajam kritiknya terhadap segala bentuk penyimpangan yang ada. Husen kembali menekankan bahwa mengabaikan kejahatan besar akan melahirkan bentuk kejahatan kecil yang tak terhindarkan. Husen mengingatkan kembali tentang pentingnya menegakkan keadilan pada semua tingkatan, baik besar maupun kecil demi mencegah lahirnya lebih banyak ketidakadilan di masyarakat. Sosok kritis dan berani seperti W.S. Rendra sangat dibutuhkan untuk menjaga nurani bangsa ini agar tetap hidup. Husen mengajak kita untuk meneladani W.S. Rendra. (Sebelumnya esai tersebut telah dimuat di medium.com)
* Penulis merupakan Pemerhati Budaya.